I.
PENDAHULUAN
NPT adalah perjanjian internasional penting yang
bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi senjata, untuk
mempromosikan kerjasama dalam penggunaan damai energi nuklir dan untuk lebih
mencapai tujuan perlucutan senjata nuklir dan umum dan perlucutan senjata
lengkap. Terdapat
189 negara berdaulat yang menjadi negara pihak NPT dan dibagi menjadi 2
kategori yaitu negara-negara nuklir (Nuclear Weapon States/NWS) dan
negara-negara non-nuklir (Non-Nuclear Weapon States/NNWS). NPT pada dasarnya
merupakan komitmen dari kelima negara NWS untuk mewujudkan pembatasan senjata
nuklir, dan komitmen negara-negara NNWS untuk tidak mengembangkan atau
memperoleh senjata nuklir. Selain itu, NPT juga menegaskan untuk melindungi hak
seluruh negara pihak untuk mengembangkan nuklir untuk tujuan damai. Sejak mulai
berlaku pada tahun 1970, NPT yang memiliki 189 negara pihak ini dianggap telah
berhasil menjadi cornerstone dari keamanan glob
II.
ISI
II.1. PENGERTIAN NPT
Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (Nuclear
Non-Proliferation Treaty) adalah suatu perjanjian yang
ditandatangi pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata
nuklir.
Sebagian besar negara berdaulat (187) mengikuti perjanjian ini,
walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu
negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian
ini. Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama
kali ditandatangani oleh Finlandia. Pada tanggal 11
Mei
1995, di New
York,
lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas
waktu dan tanpa syarat.
·
Perjanjian ini diusulkan oleh
Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia.
·
Pertama kali terbuka untuk
penandatanganan pada 1 Juli 1968 di New York.
·
Mulai berlaku sejak 5 Maret 1970
setelah diratifikasi oleh Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan 40 negara
lainnya.
·
Pada tanggal 11 Mei 1995, di New
York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa
batas waktu dan tanpa syarat.
II.2. ISI PERJANJIAN
Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu
nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk
kepentingan damai.
a.
Pokok
Pertama: Non-Proliferasi
Terdapat 5 negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki
senjata nuklir
Hanya lima negara ini yang memiliki senjata nuklir saat
perjanjian ini mulai dibuka, dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan
Keamanan PBB. Lima negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States / NWS)
ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak
nuklir ke negara lain, dan negara-negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti
atau mengembangkan senjata nuklir.
Kelima negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan
senjata nuklir terhadap negara-negara non-NWS, kecuali untuk merespon serangan
nuklir atau serangan konvensional yang bersekutu dengan negara NWS. Namun,
persetujuan ini belum secara formal dimasukkan dalam perjanjian, dan
kepastian-kepastian mengenainya berubah-ubah sepanjang waktu. Amerika Serikat
telah mengindikasikan bahwa mereka akan dapat menggunakan senjata nuklir untuk
membalas penyerangan non-konvensional yang dilakukan oleh negara-negara yang
mereka anggap “berbahaya”. Mantan Menteri Pertahanan Inggris, Geoff Hoon, juga
telah menyatakan secara eksplisit mengenai kemungkinan digunakannya senjata
nuklir untuk membalas serangan seperti itu. Pada Januari 2006, Presiden
Perancis, Jacques Chirac menerangkan bahwa sebuah serangan teroris ke Perancis,
jika didalangi oleh sebuah negara, akan memicu pembalasan nuklir (dalam skala
kecil) yang diarahkan ke pusat kekuatan “negara-negara berbahaya” tersebut.
b. Pokok Kedua : Perlucutan
Pasal VI dan Pembukaan perjanjian menerangkan bahwa
negara-negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan
simpanan mereka. Pasal VI juga menyatakan “…Perjanjian dalam perlucutan umum
dan lengkap di bawah kendali internasional yang tegas dan efektif.” Dalam Pasal
I, negara-negara pemilik senjata nuklir (NWS) menyatakan untuk tidak “membujuk
negara non-Nuklir manapun untuk…mendapatkan senjata nuklir.” Doktrin serangan
pre-emptive dan bentuk ancaman lainnya bisa dianggap sebagai bujukan / godaan
oleh negara-negara non-NWS. Pasal X menyatakan bahwa negara manapun dapat
mundur dari perjanjian jika mereka merasakan adanya “hal-hal aneh”, contohnya
ancaman, yang memaksa mereka keluar.
c. Pokok Ketiga : Hak untuk menggunakan teknologi
nuklir untuk kepentingan damai.
Karena sangat sedikit dari negara-negara NWS dan
negara-negara pengguna energi nuklir yang mau benar-benar membuang kepemilikan
bahan bakar nuklir, pokok ketiga dari perjanjian ini memberikan negara-negara
lainnya kemungkinan untuk melakukan hal yang sama, namun dalam kondisi-kondisi
tertentu yang membuatnya tidak mungkin mengembangkan senjata nuklir.
Bagi beberapa negara, pokok ketiga perjanjian ini, yang
memperbolehkan penambangan uranium dengan alasan bahan bakar, merupakan sebuah
keuntungan. Namun perjanjian ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk
menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai, dan karena populernya
pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian
ini juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar
internasional diperbolehkan. Pengembangan uranium secara damai dapat dianggap
sebagai awal pengembangan hulu ledak nuklir, dan ini dapat dilakukan dengan
cara keluar dari NPT. Tidak ada negara yang diketahui telah berhasil
mengembangkan senjata nuklir secara rahasia, jika dalam pengawasan NPT.
Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian ini
sebagai negara non-senjata nuklir dan mempertahankan status tersebut memiliki
catatan baik untuk tidak mengembangkan senjata nuklir. Di beberapa wilayah,
fakta bahwa negara-negara tetangga bebas dari senjata nuklir mengurangi tekanan
bagi negara tersebut untuk mengembangkan senjata nuklir sendiri, biarpun negara
tetangga tersebut diketahui memiliki program tenaga nuklir damai yang bisa
memicu kecurigaan. Dalam hal ini, perjanjian Non-Proliferasi bekerja
sebagaimana mestinya.
1I.3. NEGARA ANGGOTA NPT
Negara-negara
yang sampai saat ini masih terikat dengan perjanjian ini ialah:
II.4. INDONESIA
SEBAGAI ANGGOTA NPT
Indonesia menandatangani NPT pada 2
Maret 1970 dan pada 18 Desember 1978, Indonesia meratifikasi NPT dengan
Undang-Undang No 8 Tahun 1978. Dalam rangka pelaksanaan safeguards sesuai
NPT, Indonesia telah menandatangani Agreement Between the Republic of Indonesia
and the International Atomic Energy Agency for the Application of
Safeguards in Connection with the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear
Weapons pada 14 Juli 1980. Dengan demikian Indonesia mempunyai kewajiban
hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di NPT sekaligus
mengijinkan IAEA untuk melakukan verifikasi terhadap pemanfaatan nuklir di
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.infonuklir.com/readmore/read/keamanan_keselamatan/non_proliferation/17vv4s1/Safeguards%20Iaea%20Dan%20Perkembangan%20Penerapannya%20%20Dalam%20Pemanfaatan%20Nuklir%20Tujuan%20Damai%20%20%28bagian%202%29
( 30 November 2010)
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Nonproliferasi_Nuklir ( 30 November
2010)
IAEA BULLETIN 46/2 March
2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar