Minggu, 20 Januari 2013

Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir



I.                   PENDAHULUAN
NPT adalah perjanjian internasional penting yang bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi senjata, untuk mempromosikan kerjasama dalam penggunaan damai energi nuklir dan untuk lebih mencapai tujuan perlucutan senjata nuklir dan umum dan perlucutan senjata lengkap. Terdapat 189 negara berdaulat yang menjadi negara pihak NPT dan dibagi menjadi 2 kategori yaitu negara-negara nuklir (Nuclear Weapon States/NWS) dan negara-negara non-nuklir (Non-Nuclear Weapon States/NNWS). NPT pada dasarnya merupakan komitmen dari kelima negara NWS untuk mewujudkan pembatasan senjata nuklir, dan komitmen negara-negara NNWS untuk tidak mengembangkan atau memperoleh senjata nuklir. Selain itu, NPT juga menegaskan untuk melindungi hak seluruh negara pihak untuk mengembangkan nuklir untuk tujuan damai. Sejak mulai berlaku pada tahun 1970, NPT yang memiliki 189 negara pihak ini dianggap telah berhasil menjadi cornerstone dari keamanan glob

II.                ISI
II.1. PENGERTIAN NPT
Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (Nuclear Non-Proliferation Treaty) adalah suatu perjanjian yang ditandatangi pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Sebagian besar negara berdaulat (187) mengikuti perjanjian ini, walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian ini. Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia. Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.
·       Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia.
·       Pertama kali terbuka untuk penandatanganan pada 1 Juli 1968 di New York.
·       Mulai berlaku sejak 5 Maret 1970 setelah diratifikasi oleh Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan 40 negara lainnya.
·       Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.

II.2. ISI PERJANJIAN
Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.
a.       Pokok Pertama: Non-Proliferasi
Terdapat 5 negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki senjata nuklir
1)      Perancis (masuk tahun 1992)
2)      Republik Rakyat Cina (1992)
3)      Uni Soviet (1968, kewajiban dan haknya diteruskan oleh Rusia)
4)      Britania Raya (1968)
5)      Amerika Serikat (1968)
Hanya lima negara ini yang memiliki senjata nuklir saat perjanjian ini mulai dibuka, dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Lima negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States / NWS) ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain, dan negara-negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir.
Kelima negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara non-NWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir atau serangan konvensional yang bersekutu dengan negara NWS. Namun, persetujuan ini belum secara formal dimasukkan dalam perjanjian, dan kepastian-kepastian mengenainya berubah-ubah sepanjang waktu. Amerika Serikat telah mengindikasikan bahwa mereka akan dapat menggunakan senjata nuklir untuk membalas penyerangan non-konvensional yang dilakukan oleh negara-negara yang mereka anggap “berbahaya”. Mantan Menteri Pertahanan Inggris, Geoff Hoon, juga telah menyatakan secara eksplisit mengenai kemungkinan digunakannya senjata nuklir untuk membalas serangan seperti itu. Pada Januari 2006, Presiden Perancis, Jacques Chirac menerangkan bahwa sebuah serangan teroris ke Perancis, jika didalangi oleh sebuah negara, akan memicu pembalasan nuklir (dalam skala kecil) yang diarahkan ke pusat kekuatan “negara-negara berbahaya” tersebut.
b. Pokok Kedua : Perlucutan
Pasal VI dan Pembukaan perjanjian menerangkan bahwa negara-negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka. Pasal VI juga menyatakan “…Perjanjian dalam perlucutan umum dan lengkap di bawah kendali internasional yang tegas dan efektif.” Dalam Pasal I, negara-negara pemilik senjata nuklir (NWS) menyatakan untuk tidak “membujuk negara non-Nuklir manapun untuk…mendapatkan senjata nuklir.” Doktrin serangan pre-emptive dan bentuk ancaman lainnya bisa dianggap sebagai bujukan / godaan oleh negara-negara non-NWS. Pasal X menyatakan bahwa negara manapun dapat mundur dari perjanjian jika mereka merasakan adanya “hal-hal aneh”, contohnya ancaman, yang memaksa mereka keluar.
c. Pokok Ketiga : Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan        damai.
Karena sangat sedikit dari negara-negara NWS dan negara-negara pengguna energi nuklir yang mau benar-benar membuang kepemilikan bahan bakar nuklir, pokok ketiga dari perjanjian ini memberikan negara-negara lainnya kemungkinan untuk melakukan hal yang sama, namun dalam kondisi-kondisi tertentu yang membuatnya tidak mungkin mengembangkan senjata nuklir.
Bagi beberapa negara, pokok ketiga perjanjian ini, yang memperbolehkan penambangan uranium dengan alasan bahan bakar, merupakan sebuah keuntungan. Namun perjanjian ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai, dan karena populernya pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar internasional diperbolehkan. Pengembangan uranium secara damai dapat dianggap sebagai awal pengembangan hulu ledak nuklir, dan ini dapat dilakukan dengan cara keluar dari NPT. Tidak ada negara yang diketahui telah berhasil mengembangkan senjata nuklir secara rahasia, jika dalam pengawasan NPT.
Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian ini sebagai negara non-senjata nuklir dan mempertahankan status tersebut memiliki catatan baik untuk tidak mengembangkan senjata nuklir. Di beberapa wilayah, fakta bahwa negara-negara tetangga bebas dari senjata nuklir mengurangi tekanan bagi negara tersebut untuk mengembangkan senjata nuklir sendiri, biarpun negara tetangga tersebut diketahui memiliki program tenaga nuklir damai yang bisa memicu kecurigaan. Dalam hal ini, perjanjian Non-Proliferasi bekerja sebagaimana mestinya.
1I.3.  NEGARA ANGGOTA NPT

Negara-negara yang sampai saat ini masih terikat dengan perjanjian ini ialah:
1.        Afganistan
2.        Afrika Selatan
3.        Republik Afrika Tengah
4.        Albania
5.        Aljazair
6.        Amerika Serikat
7.        Andorra
8.        Angola
9.        Antigua dan Barbuda
10.    Arab Saudi
11.    Argentina
12.    Armenia
13.    Australia
14.    Austria
15.    Azerbaijan
16.    Bahama
17.    Bahrain
18.    Bangladesh
19.    Barbados
20.    Belanda
21.    Belarus
22.    Belgia
23.    Belize
24.    Benin
25.    Bhutan
26.    Bolivia
28.    Botswana
29.    Brasil
30.    Britania Raya
31.    Brunei
32.    Bulgaria
33.    Burkina Faso
34.    Burundi
35.    Republik Ceko
36.    Chad
37.    Chili
38.    Denmark
39.    Djibouti
40.    Dominika
41.    Ekuador
42.    El Salvador
43.    Eritrea
44.    Estonia
45.    Ethiopia
46.    Fiji
47.    Filipina
48.    Finlandia
49.    Gabon
50.    Gambia
51.    Georgia
52.    Ghana
53.    Grenada
54.    Guatemala
56.    Guinea
57.    Guinea-Bissau
58.    Guyana
59.    Haiti
60.    Honduras
61.    Hungaria
62.    Indonesia
63.    Irak
64.    Iran
65.    Irlandia
66.         Islandia
67.         Italia
68.         Jamaika
69.         Jepang
70.         Jerman
71.         Kamboja
72.         Kamerun
73.         Kanada
74.         Kazakhstan
75.         Kenya
76.         Kiribati
77.         Komoro
78.         Kolombia
79.         Korea Selatan
80.         Korea Utara
81.         Kosta Rika
82.         Kroasia
83.         Kuba
84.         Kuwait
85.         Kyrgyzstan
86.         Laos
87.         Latvia
88.         Lebanon
89.         Lesotho
90.         Liberia
91.         Libya
92.         Liechtenstein
93.         Lithuania
94.         Luxemburg
95.         Madagaskar
96.         Makedonia
97.         Maladewa
98.         Malawi
99.         Malaysia
100.     Mali
101.     Malta
102.     Maroko
104.     Mauritania
105.     Mauritius
106.     Meksiko
107.     Mesir
108.     Federasi Mikronesia
109.     Moldova
110.     Monako
111.     Mongolia
112.     Montenegro 3
113.     Mozambik
114.     Myanmar
115.     Namibia
116.     Nauru
117.     Nepal
118.     Niger
119.     Nigeria
120.     Nikaragua
121.     Norwegia
122.     Oman
123.     Palau
124.     Panama
125.     Pantai Gading
126.     Papua Nugini
127.     Paraguay
128.     Peru
129.     Polandia
130.     Portugal
131.       Perancis
132.       Qatar
133.       Republik Demokrasi Kongo
134.       Republik Dominika
135.       Republik Kongo
136.       Republik Rakyat Cina
137.       Rumania
138.       Rusia
139.       Rwanda
140.       Saint Kitts dan Nevis
141.       Saint Lucia
143.       Samoa
144.       San Marino
145.       São Tomé dan Príncipe
146.       Selandia Baru
147.       Senegal
148.       Serbia 3
149.       Seychelles
150.       Sierra Leone
151.       Singapura
152.       Siprus
153.       Slovakia
154.       Slovenia
155.       Kepulauan Solomon
156.       Somalia
157.       Spanyol
158.       Sri Lanka
159.       Sudan
160.       Suriname
161.       Swaziland
162.       Swedia
163.       Swiss
164.       Syria
165.       Taiwan 1
166.       Tanjung Verde
167.       Tajikistan
168.       Tanzania
169.       Thailand
170.       Timor Timur
171.       Togo
172.       Tonga
173.       Trinidad dan Tobago
174.       Tunisia
175.       Turki
176.       Turkmenistan
177.       Tuvalu
178.       Uganda
179.       Ukraina
180.       Uni Emirat Arab
181.       Uruguay
182.       Uzbekistan
183.       Vanuatu
184.       Vatikan
185.       Venezuela
186.       Vietnam
187.       Yaman 4
188.       Yordania
189.       Yunani
190.       Zambia
191.       Zimbabwe


II.4.  INDONESIA SEBAGAI ANGGOTA NPT
Indonesia menandatangani NPT pada 2 Maret 1970 dan pada 18 Desember 1978, Indonesia  meratifikasi NPT dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1978. Dalam rangka pelaksanaan safeguards  sesuai NPT, Indonesia telah menandatangani Agreement Between the Republic of Indonesia and the International Atomic  Energy Agency for the Application of Safeguards in Connection with the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons pada 14 Juli 1980. Dengan demikian Indonesia mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di NPT sekaligus mengijinkan IAEA untuk melakukan verifikasi terhadap pemanfaatan nuklir di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
 http://www.infonuklir.com/readmore/read/keamanan_keselamatan/non_proliferation/17vv4s1/Safeguards%20Iaea%20Dan%20Perkembangan%20Penerapannya%20%20Dalam%20Pemanfaatan%20Nuklir%20Tujuan%20Damai%20%20%28bagian%202%29 ( 30 November 2010)
IAEA BULLETIN 46/2 March 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar