HUKUM ABORSI
DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejak
awal harus dikatakan bahwa meskipun aborsi kini merupakan topic yang sangat
kontrovensional, tetapi aborsi telah lama dikenal dalam sejarah. Sebenarnya,
selama berabad-abad, telah ada kelompok masyarakat yang membolehkan aborsi
yaitu masyarakat cina secara bebas menggunakan obat-obatan untuk melakukan
aborsi, sementara itu, undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam
kalimat berikut: “Setiap wanita yang
menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya, harus diperiksa, dihukum
dan ditembak pada tiang pancang, dan tidak boleh dikubur”.
Dari
hasil penggalian nash dalam Al Quraan dan Hadits, ustadz Abdul Qadim Zallum
menetapkan batas umur kehamilan kurang dari 40 hari untuk kebolehan melakukan
aborsi, tentunya atas indikasi medis yaitu mengancam nyawa ibu. Hasil ijtihad
ini dapat menjadi dasar bolehnya melakukan aborsi bagi korban perkosaan dengan
ketentuan batas umur kehamilan tadi. Adapun upaya legalisasi aborsi dengan
alasan menurunkan angka kematian ibu dan menyelamatkan masa depan remaja yang
hamil akibat free sex haruslah ditolak. Solusi yang tepat pada kasus ini adalah
mencegah terjadinya free sex itu sendiri, bukan melegalisasi aborsi, yang malah
‘menjamin’ menjamurnya free sex.
Angka
aborsi di Indonesia saat ini cukup tinggi. Tak kurang dari dua juta kasus per
tahun. Hal ini terjadi karena liberalisme telah melahirkan kehidupan masyarakat
serba bebas. Tidak hanya bebas dalam memiliki sesuatu, bebas berpendapat, bebas
memilih agama, juga kebebasan bertingkah laku (baca: free sex). Tingginya free sex
mengakibatkan tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), yang
ujung-ujungnya berakhir pada tingginya angka aborsi. Liberalisme juga telah
membuat masyarakat ini dekat dengan pornografi dan pornoaksi sehingga tak heran
timbul kasus-kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan. Kasus perkosaan pun tak
jarang berujung pada aborsi bila terjadi kehamilan. Aborsi juga dapat terjadi
pada kegagalan kontrasepsi. Selama ini aborsi oleh tenaga medis dilakukan
bilamana ada indikasi medis misalnya ibu dengan penyakit berat yang mengancam
nyawa. Sebagai seorang Muslim yang seluruh perbuatannya harus terikat dengan
hukum syara, akan timbul pertanyaan bagaimanakah hukum aborsi dalam pandangan
Islam?
B.
Rumsan Masalah
1.
Apa itu aborsi?
2.
Apasaja jenis-
jenis aborsi/abortus ?
3.
Apa resiko aborsi?
4.
apa hukumnya
aborsi menurut undang-undang di Indonesia?
5.
Apa hukumnya
aborsi dalam pandangan Islam?
C.
Tujuan
Agar masyarakat bisa memahami
bahaya aborsi, baik secara hokum dan syariah. Serta memberikan pembelajaran dan
info kepada pembaca dan penulis.
BAB II
ABORSI
A. Definisi
Aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan
istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan
sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu
proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia
kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan /
Alamiah
2. Aborsi Buatan /
Sengaja
3. Aborsi Terapeutik /
Medis
Aborsi spontan/alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Aborsi
buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu
sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun
si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Sedangkan
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan
atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi
mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang
dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini
semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Karena itu, dari
definisi di atas , harus dipahami bahwa aborsi, sebenarnya,adalah setiap
tindakan yang diambil dengan tujuan meniadakan janin dari rahim wanita sebelum
akhir masa alamiah kehamilan.
B. Jenis-jenis
Aborsi
Abortus
dapat dibagi sebagai berikut:
1.
Abortus spontan (terjadi dengan sendiri, keguguran,
miscarriage): merupakan 20 % dari semua abortus ini dapat dibedakan menjadi:
M
Abortus imminens (keguguran mengancam), abortus ini baru
mengancam dan masih ada harapan untuk mempertahankannya. Hasil konsepsi masih
dalam uterus/rahim, dan tidak ada dilatasi serviks (pelebaran leher rahim).
M
Abortus incipiens (keguguran berlangsung), abortus ini sudah
berlangsung dan tidak dapat dicegah lagi. Perdarahan disertai adanya dilatasi
serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih
dalam uterus.
M
Abortus incompletes (keguguran tidak lengkap), keluarnya
sebagian hasil konsepsi dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
M
Abortus completus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
M
Missed Abortion (keguguran tertunda), keadaan di mana janin
telah meninggal sebelum minggu ke-22, tetapi tertahan di dalam rahim selama 2
bulan atau lebih setelah janin meninggal.
M
Abortus habitualis (keguguran berulang-ulang), abortus yang
telah berulang dan berturut-turut terjadi sekurang-kurangnya 3x berturut-turut.
2.
Abortus provocatus (disengaja, digugurkan) : 80 % dari semua
abortus.
a.
Abortus provocatus artificialis atau abortus
therapeuticus ialah pengguguran kehamilan, biasanya dengan alat-alat dengan
alasan bahwa kehamilan membahayakan/membawa maut bagi ibu misalnya ibu memiliki
penyakit jantung (rheuma), hipertensi essentialis, karcinoma serviks.
Di Indonesia
yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
Syarat-syaratnya:
·
Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk
melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai
dengan tanggung jawab profesi.
·
Harus ada
persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
·
Dilakukan di
sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
·
Prosedur
tidak dirahasiakan.
b.
Abortus provocatus criminalis adalah pengguguran kehamilan tanpa alasan
yang sah dan dilarang oleh hukum. Abortus
provocatus disebut juga Induced
abortion atau procured abortion:
pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
Í
Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan
tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan
sesudah pemerkosaan.
Í
Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin
yang cacat.
Í
Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan
lain.
Dalam bahasa
sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara
"aborsi" digunakan untuk induced
abortion.
C. Alasan dan
Pelaku Aborsi
v Alasan
Aborsi
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil, baik yang telah menikah maupun yang belum
menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah
alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan/sengaja).
Alasan-alasan
dilakukannya aborsi adalah:
1.
Tidak ingin
memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
tanggung jawab lain (75%)
2.
Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.
Tidak ingin
memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan
lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang
hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu,
saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya. Alasan-alasan
seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba
meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah
boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan
ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan
kepentingan dirinya sendiri.
Kebanyakan
kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri
sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau
gengsi.
v Pelaku
Aborsi
Profil
pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di negara lain. Akan tetapi
gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti
tertulis dalam buku “Facts of Life”
oleh Brian Clowes, Phd:
Para
wanita pelaku aborsi adalah:
1.
Wanita Muda.
Lebih dari
separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25
tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
2.
Wanita Belum
Menikah
Jika terjadi
kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para
wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih
membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar,
karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan
merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun
lingkungan keluarga.
D. Resiko
Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang
wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia
“tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang
sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang
kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam
resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.
Resiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik
2.
Resiko
gangguan psikologis
Resiko
kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang
akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd yaitu:
-
Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
-
Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
-
Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
-
Rahim yang
sobek (Uterine Perforation)
-
Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya
-
Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
-
Kanker
indung telur (Ovarian Cancer)
-
Kanker leher
rahim (Cervical Cancer)
-
Kanker hati
(Liver Cancer)
-
Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
-
Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
-
Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
-
Infeksi pada
lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko
kesehatan mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion
Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami
hal-hal seperti berikut ini:
a.
Kehilangan harga diri (82%)
b. Berteriak-teriak
histeris (51%)
c. Mimpi buruk
berkali-kali mengenai bayi (63%)
d. Ingin melakukan bunuh
diri (28%)
e. Mulai mencoba
menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f.
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan
dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam
hidupnya.
BAB III
HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum
yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan,
yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan
aborsi
2. Dokter atau bidan
atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang
mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan
sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah,
berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah,
melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut
haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa
anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut
akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak
lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak
sendiri denganng ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut
akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak
lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang
lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan
rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
BAB IV
ABORSI DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM
A. Aborsi Dalam
Pandangan Beberapa Agama
Berikut ini beberapa pandangan
tentang aborsi dari beberapa agama yang ada di Indonesia.
Pandangan Agama Khatolik
Romo Subhaga menyatakan
bahwa sejak pembuahan, janin sudah
berpotensi menjadi manusia, oleh sebab itu segala bentuk usaha pengguguran
kandungan dilarang, karena Allah mencintai manusia itu sendiri, Allah membuat
hidup, tidak pernah membuat kematian. Yesus memperjuangkan dengan menguasai
maut untuk menjaga kehidupan. Allah mencintai hidupnya, maut adalah penderitaan
yang paling dasar bagi manusia tetapi Allah selalu mengampuninya. Sebagaimana
disebutkan dalam Kitab Kejadian 2.7 "Utusan
Allah membentuk manusia itu dari debu dan
menghembuskan nafas hidup ke dalam hidung-Nya, demikianlah
manusia itu menjadi mahluk yang hidup. Perkembang biakan untuk melanjutkan
hidup, tidak pernah Allah membuat perintah mati". Berdasar kan sumber di atas bahwa Tuhan mencintai hidup oleh karena itu
aborsi yang mematikan dilarang (termasuk pembunuhan bayi dalam kandungan yang
dilakukan oleh remaja putri).
Pandangan Agama
Protestan
Lukas 10:27 menyebutkan : "Tuhan memberikan dua buah perintah utama
kepada umat-Nya" yaitu : Kasihanilah Tuhan, Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan
segenap jiwanya dan dengan segenap akal budimu, dan Kasihanilah sesamamu
manusia seperti dirimuasendiri. Pasal di atas mengandung pesan agar umat
manusia mengasihi kehidupan bukan hanya terhadap orang-orang di sekitarnya
tetapi juga kepada bayi-bayi dalam kandungan yang telah diberi kehidupan oleh
Tuhan. Perjuangan membela kehidupan adalah perbuatan yang dikehendaki oleh
Tuhan. Manusia tidak boleh berdiam diri melihat kekejian terjadi di sekitarnya.
Dasar pandangan agama Protestan menolak aborsi karena : pertama,
kehidupan (sejak ovum dibuahi) bernilai dihadapan Tuhan, yang ternyata adalah kudus
dan harus diselamatkan dengan harga apapun. Kedua, kematian dan kehidupan harus
ditinjau dari sudut rohani. Ketiga, aborsi mempunyai dampak emosional, spiritual dan
jasmani. Keempat, aborsi bertentangan dengan pandangan Alkitab.
Pandangan
Agama Buddha
Dalam Parita Suci dijelaskan bahwa ajaran agama Buddha yang bersumber
dari Pancasila Buddhis disebutkan bahwa melakukan pembunuhan atau aborsi
merupakan perbuatan dosa. Ajaran-ajaran agama
Buddha menyatakan segala
pembunuhan merupakan
perbuatan yang membawa
akibat buruk yang
akan masuk ke
alam Apaya (neraka) termasuk
kriteria sebagai berikut: Adanya suatu mahluk hidup tidak saja manusia juga yang
Iain-lain, dilakukan dengan sadar, dilakukan dengan niat, diikuti dengan
langkah-langkah, dan diikuti dengan akibat kematian.
Ajaran agama Budha menentang segala pembunuhan dalam bentuk apapun,
apalagi pembunuhan terhadap janin yang tidak berdosa, karena dalam ajaran Budha
dikenal adanya teori karma, yaitu suatu teori sebab akibat. Setiap tindakan yang didasarkan pada kemauan sendiri akan
menghasilkan efek atau akibat. Apabila perbuatan
baik akan menghasilkan akibat yang baik dan perbuatan yang buruk berakibat buruk, hal itu dikarenakan oleh alam dan hukum itu
sendiri.
Pandangan
Agama Hindu
Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut
"Himsa karma" yakni salah
satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Oleh karena itulah
perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa, maka aborsi dalam
Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
B. Aborsi Dalam
Pandangan Agama Islam
Umat Islam percaya
bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah
berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran
kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa
ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum
yang mengendalikan perbuatan manusia. Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran
yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya,
banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat
mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang
membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pandangan Islam
Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
Pertama: Manusia
adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah
ciptaan tersebut, maupun menguranginya dengan cara memotong sebagiananggota
tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara
menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah
swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya
Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu
nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama
artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ
نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang
membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya”. (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang
membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya
karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ
أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ
كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan
kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al
Isra’ : 31)
Keempat : Setiap
janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman
Allah swt
وَنُقِرُّ فِي
الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami
dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan.
Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan
membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
Keenam: Sejak kita
masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan: ”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu” (QS: 53:32). Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan: ”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu” (QS: 53:32). Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Hukum Aborsi Dalam
Islam
Di dalam teks-teks al
Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada
adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah
swt :
وَمَن يَقْتُلْ
مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ
عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barang siapa
yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka
Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya
serta menyediakan baginya adzab yang besar”( Qs An Nisa’ : 93)
Selain itu, Nabi
Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar
nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud, tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata, ”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata, ”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata, ”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata, ”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud, tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata, ”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata, ”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata, ”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata, ”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sudah jelas
disebutkan dalam undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam kalimat
berikut : Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh
rahimnya, harus diperiksa, dihukum dan ditembak
pada tiang pancang, dan tidak boleh dikubur. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya
terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang mengakibatkan kematian. Maka Abosri sangat tidak dibenarkan dalam hukum
islam, begitu pula dengan hukum Negara, bagi yang melakukan aborsi bila tetap
melakukan praktek aborsi maka yang melakukan aborsi serta dokter yang membantu
akan mendapatkan sangsi tindak pidana serta perdata. Selain itu, bagi pelaku
dan orang yang bersangkutan akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
B.
Saran
?
Bagi orang tua
Sebaiknya
orang tua lebih memberikan pendidikan khusus kepada anak mengenai pergaulan
remaja , serta membimbing anak dalam pergaulan agar bisa menjaga jarak, sehingga
dapat memudahkan kita dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat pula menambah
wawasan kita dalam beragama.
?
Bagi seorang wanita
Jika
anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi
bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru
yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat. Pertama-tama,
hubungi keluarga terlebih dahulu. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di
saat-saat yang sukar ini.
Apapun
alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu
dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak
sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.
DAFTAR
PUSTAKA
http://masita18.wordpress.com/2009/04/07/makalah-aborsi/
Resmini, Wayan, 2010, Pandangan Norma Agama dan Norma Hukum Tentang Aborsi, GanecSwara Vol. 4 No. 2, FKIP. Universitas Muhamadiyah Mataram.
Resmini, Wayan, 2010, Pandangan Norma Agama dan Norma Hukum Tentang Aborsi, GanecSwara Vol. 4 No. 2, FKIP. Universitas Muhamadiyah Mataram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar