Minggu, 20 Januari 2013

Hukum Aborsi Dalam pandangan Agama Islam

HUKUM ABORSI
DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM

 


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Sejak awal harus dikatakan bahwa meskipun aborsi kini merupakan topic yang sangat kontrovensional, tetapi aborsi telah lama dikenal dalam sejarah. Sebenarnya, selama berabad-abad, telah ada kelompok masyarakat yang membolehkan aborsi yaitu masyarakat cina secara bebas menggunakan obat-obatan untuk melakukan aborsi, sementara itu, undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam kalimat berikut: “Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya, harus diperiksa, dihukum dan ditembak pada tiang pancang, dan tidak boleh dikubur”.
Dari hasil penggalian nash dalam Al Quraan dan Hadits, ustadz Abdul Qadim Zallum menetapkan batas umur kehamilan kurang dari 40 hari untuk kebolehan melakukan aborsi, tentunya atas indikasi medis yaitu mengancam nyawa ibu. Hasil ijtihad ini dapat menjadi dasar bolehnya melakukan aborsi bagi korban perkosaan dengan ketentuan batas umur kehamilan tadi. Adapun upaya legalisasi aborsi dengan alasan menurunkan angka kematian ibu dan menyelamatkan masa depan remaja yang hamil akibat free sex haruslah ditolak. Solusi yang tepat pada kasus ini adalah mencegah terjadinya free sex itu sendiri, bukan melegalisasi aborsi, yang malah ‘menjamin’ menjamurnya free sex.
Angka aborsi di Indonesia saat ini cukup tinggi. Tak kurang dari dua juta kasus per tahun. Hal ini terjadi karena liberalisme telah melahirkan kehidupan masyarakat serba bebas. Tidak hanya bebas dalam memiliki sesuatu, bebas berpendapat, bebas memilih agama, juga kebebasan bertingkah laku (baca: free sex). Tingginya free sex mengakibatkan tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), yang ujung-ujungnya berakhir pada tingginya angka aborsi. Liberalisme juga telah membuat masyarakat ini dekat dengan pornografi dan pornoaksi sehingga tak heran timbul kasus-kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan. Kasus perkosaan pun tak jarang berujung pada aborsi bila terjadi kehamilan. Aborsi juga dapat terjadi pada kegagalan kontrasepsi. Selama ini aborsi oleh tenaga medis dilakukan bilamana ada indikasi medis misalnya ibu dengan penyakit berat yang mengancam nyawa. Sebagai seorang Muslim yang seluruh perbuatannya harus terikat dengan hukum syara, akan timbul pertanyaan bagaimanakah hukum aborsi dalam pandangan Islam?
B.     Rumsan Masalah
1.      Apa itu aborsi?
2.      Apasaja jenis- jenis aborsi/abortus ?
3.      Apa resiko aborsi?
4.      apa hukumnya aborsi menurut undang-undang di Indonesia?
5.      Apa hukumnya aborsi dalam pandangan Islam?
C.      Tujuan
Agar masyarakat bisa memahami bahaya aborsi, baik secara hokum dan syariah. Serta memberikan pembelajaran dan info kepada pembaca dan penulis. 



BAB II
ABORSI
A.     Definisi Aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.      Aborsi Spontan / Alamiah
2.      Aborsi Buatan / Sengaja
3.      Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan/alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Sedangkan Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Karena itu, dari definisi di atas , harus dipahami bahwa aborsi, sebenarnya,adalah setiap tindakan yang diambil dengan tujuan meniadakan janin dari rahim wanita sebelum akhir masa alamiah kehamilan.
B.     Jenis-jenis Aborsi
Abortus dapat dibagi sebagai berikut:
1.      Abortus spontan (terjadi dengan sendiri, keguguran, miscarriage): merupakan 20 % dari semua abortus ini dapat dibedakan menjadi:
M Abortus imminens (keguguran mengancam), abortus ini baru mengancam dan masih ada harapan untuk mempertahankannya. Hasil konsepsi masih dalam uterus/rahim, dan tidak ada dilatasi serviks (pelebaran leher rahim).
M Abortus incipiens (keguguran berlangsung), abortus ini sudah berlangsung dan tidak dapat dicegah lagi. Perdarahan disertai adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
M Abortus incompletes (keguguran tidak lengkap), keluarnya sebagian hasil konsepsi dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
M Abortus completus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
M Missed Abortion (keguguran tertunda), keadaan di mana janin telah meninggal sebelum minggu ke-22, tetapi tertahan di dalam rahim selama 2 bulan atau lebih setelah janin meninggal.
M Abortus habitualis (keguguran berulang-ulang), abortus yang telah berulang dan berturut-turut terjadi sekurang-kurangnya 3x berturut-turut.
2.      Abortus provocatus (disengaja, digugurkan) : 80 % dari semua abortus.
a.       Abortus provocatus artificialis atau abortus therapeuticus ialah pengguguran kehamilan, biasanya dengan alat-alat dengan alasan bahwa kehamilan membahayakan/membawa maut bagi ibu misalnya ibu memiliki penyakit jantung (rheuma), hipertensi essentialis, karcinoma serviks.
Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
·         Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
·         Harus meminta pertimbangan tim ahli (medis lain, agama, psikologi, hukum).
·         Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
·         Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
·         Prosedur tidak dirahasiakan.
·         Dokumen medik harus lengkap.
b.      Abortus provocatus criminalis adalah pengguguran kehamilan tanpa alasan yang sah dan dilarang oleh hukum. Abortus provocatus disebut juga Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
Í Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
Í Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
Í Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
C.      Alasan dan Pelaku Aborsi
v  Alasan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil, baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan/sengaja).
Alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2.      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.      Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya. Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Kebanyakan kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
v  Pelaku Aborsi
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di negara lain. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
1.      Wanita Muda.
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
2.      Wanita Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
D.     Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2.      Resiko gangguan psikologis
œ Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
-          Kematian mendadak karena pendarahan hebat
-          Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
-          Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
-          Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
-          Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada  anak berikutnya
-          Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
-          Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
-          Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
-          Kanker hati (Liver Cancer)
-          Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
-          Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
-          Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
-          Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
œ Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a.       Kehilangan harga diri (82%)
b.      Berteriak-teriak histeris (51%)
c.       Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
d.      Ingin melakukan bunuh diri (28%)
e.       Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f.        Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.


BAB III
HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1.      Ibu yang melakukan aborsi
2.      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.      Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri denganng ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.


  
BAB IV
ABORSI DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM

A.     Aborsi Dalam Pandangan Beberapa Agama
Berikut ini beberapa pandangan tentang aborsi dari beberapa agama yang ada di Indonesia.

 Pandangan Agama Khatolik
Romo Subhaga menyatakan bahwa sejak pembuahan, janin sudah berpotensi menjadi manusia, oleh sebab itu segala bentuk usaha pengguguran kandungan dilarang, karena Allah mencintai manusia itu sendiri, Allah membuat hidup, tidak pernah membuat kematian. Yesus memperjuangkan dengan menguasai maut untuk menjaga kehidupan. Allah mencintai hidupnya, maut adalah penderitaan yang paling dasar bagi manusia tetapi Allah selalu mengampuninya. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Kejadian 2.7 "Utusan Allah membentuk manusia itu dari debu dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidung-Nya, demikianlah manusia itu menjadi mahluk yang hidup. Perkembang biakan untuk melanjutkan hidup, tidak pernah Allah membuat perintah mati". Berdasar kan sumber di atas bahwa Tuhan mencintai hidup oleh karena itu aborsi yang mematikan dilarang (termasuk pembunuhan bayi dalam kandungan yang dilakukan oleh remaja putri).
Pandangan Agama Protestan
Lukas 10:27 menyebutkan : "Tuhan memberikan dua buah perintah utama kepada umat-Nya" yaitu : Kasihanilah Tuhan, Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwanya dan dengan segenap akal budimu, dan Kasihanilah sesamamu manusia seperti dirimuasendiri. Pasal di atas mengandung pesan agar umat manusia mengasihi kehidupan bukan hanya terhadap orang-orang di sekitarnya tetapi juga kepada bayi-bayi dalam kandungan yang telah diberi kehidupan oleh Tuhan. Perjuangan membela kehidupan adalah perbuatan yang dikehendaki oleh Tuhan. Manusia tidak boleh berdiam diri melihat kekejian terjadi di sekitarnya.
Dasar pandangan agama Protestan menolak aborsi karena : pertama, kehidupan (sejak ovum dibuahi) bernilai dihadapan Tuhan, yang ternyata adalah kudus dan harus diselamatkan dengan harga apapun. Kedua, kematian dan kehidupan harus ditinjau dari sudut rohani. Ketiga, aborsi mempunyai dampak emosional, spiritual dan jasmani. Keempat, aborsi bertentangan dengan pandangan Alkitab.
Pandangan Agama Buddha
Dalam Parita Suci dijelaskan bahwa ajaran agama Buddha yang bersumber dari Pancasila Buddhis disebutkan bahwa melakukan pembunuhan atau aborsi merupakan perbuatan    dosa.    Ajaran-ajaran    agama    Buddha    menyatakan    segala  pembunuhan merupakan  perbuatan  yang  membawa  akibat  buruk  yang  akan   masuk  ke  alam   Apaya (neraka) termasuk kriteria sebagai berikut: Adanya suatu mahluk hidup tidak saja manusia juga yang Iain-lain, dilakukan dengan sadar, dilakukan dengan niat, diikuti dengan langkah-langkah, dan diikuti dengan akibat kematian.
Ajaran agama Budha menentang segala pembunuhan dalam bentuk apapun, apalagi pembunuhan terhadap janin yang tidak berdosa, karena dalam ajaran Budha dikenal adanya teori karma, yaitu suatu teori sebab akibat. Setiap tindakan yang didasarkan pada kemauan sendiri akan menghasilkan efek atau akibat. Apabila perbuatan baik akan menghasilkan akibat yang baik dan perbuatan yang buruk berakibat buruk, hal itu dikarenakan oleh alam dan hukum itu sendiri.
Pandangan Agama Hindu
Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut "Himsa karma" yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa, maka aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
B.     Aborsi Dalam Pandangan Agama Islam
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia. Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
œ Pertama: Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun menguranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
œ Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya”. (Qs. Al Maidah:32)
œ Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
œ Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
œ Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
œ Keenam: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan: ”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu” (QS: 53:32). Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Hukum Aborsi Dalam Islam
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar”( Qs An Nisa’ : 93)
Selain itu, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud, tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata, ”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata, ”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata, ”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata, ”Inilah anak yang kulahirkan.”   Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.



BAB V
PENUTUP


A.     Kesimpulan
Sudah jelas disebutkan dalam undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam kalimat berikut : Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya, harus diperiksa, dihukum dan ditembak pada tiang pancang, dan tidak boleh dikubur. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang mengakibatkan kematian. Maka Abosri sangat tidak dibenarkan dalam hukum islam, begitu pula dengan hukum Negara, bagi yang melakukan aborsi bila tetap melakukan praktek aborsi maka yang melakukan aborsi serta dokter yang membantu akan mendapatkan sangsi tindak pidana serta perdata. Selain itu, bagi pelaku dan orang yang bersangkutan akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
B.     Saran
? Bagi orang tua
Sebaiknya orang tua lebih memberikan pendidikan khusus kepada anak mengenai pergaulan remaja , serta membimbing anak dalam pergaulan agar bisa menjaga jarak, sehingga dapat memudahkan kita dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat pula menambah wawasan kita dalam beragama.
? Bagi seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat. Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://masita18.wordpress.com/2009/04/07/makalah-aborsi/
Resmini, Wayan, 2010, Pandangan Norma Agama dan Norma Hukum Tentang Aborsi, GanecSwara Vol. 4 No. 2, FKIP. Universitas Muhamadiyah Mataram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar