BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pemanfaatan sumber radioaktif sekarang telah
banyak dilakukan di berbagai Negara termasuk di Indonesia. Di Indonesia sumber
radioaktif di manfaatkan untuk Bidang Industri, Kedokteran, Lingkungan,
Pertanian, penelitian, dan bidang yang lain. Sumber radioaktif mempunyai
manfaat yang besar yang bisa dimanfaatkan diberbagai bidang seperti di atas.
Disamping manfaat yang besar, sumber radioaktif juga mempunyai resiko bahaya
radiasi. Bahaya radiasi dapat mengenai pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
Resiko yang ditimbulkan dapat diminimalisir
dengan adanya penenganan sumber radioaktif yang tepat dan benar. Dalam
penganannya harus memperhatikan berbagai aspek terutama masalah keselamatan dan
keamanan sumber radioaktif. Pengelolaan sumber radioaktif dengan tidak memperhatikan masalah
keamanan dapat menyebabkan kecelakaan.
Masyarakat umum
yang tidak mengetahui tentang radiasi sebagian besar menganggap radiasi adalah
sesuatu yang negatif. Persepsi tersebut diperkuat oleh adanya pemberitaan
tentang kecelakaan akibat radiasi. Contoh kasus kecelakaan radiasi yang terkait
dengan peralatan radioterapi jenis telegamma Cs-137 di Goiania, Brazil pada
tahun 1987. Lebih dari 240 orang terpapar
radiasi ketika pedagang barang rongsokan di Goiania, Brazil membuka mesin
terapi radiasi dan melepaskan sebagian kecil radioaktif cesium chloride.
Lingkungan dan keadaan sekitar terkontaminasi serius dan banyak bangunan
dihancurkan. 4 Orang tewas pada peristiwa ini. Banyak anak yang tertarik
melihat material berwarna biru cerah dan menyentuhnya yang mengakibatkan
kontaminasi pada beberapa tempat.
Selain peristiwa tersebut ada peristiwa lain yaitu
Peristiwa 11
September 2001 yang sangat tragis di Amerika Serikat, gedung WTC ditabrak oleh
dua pesawat yang tidak dikenal. Kejadian tersebut menimbulkan korban mencapai
3.000 orang dan kerugian material yang besar. Korban berasal dari 80 negara
termasuk Indonesia. Kejadian tersebut menginspirasi dan memicu negara maju
maupun International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk memperhatikan
aspek keamanan.
Adanya
peristiwa-peristiwa seperti di atas, sehingga IAEA menerbitkan Code of
Conduct on the Safety and Security of Radioactive Source (2004). Isi
dari Code tersebut merekomendasikan agar negara anggota mengambil upaya yang
diperlukan untuk menjamin sumber radiasi dan zat radioaktif dikelola secara
selamat dan diproteksi secara aman, serta penerapan promosi budaya keselamatan
dan budaya keamanan.
Segala sesuatu
mempunyai manfaat dan resiko yang berbeda, tapi bagaimana kita bisa
memanfaatkan dengan baik keunggulan tersebut dan bagaimana kita bisa
meminimalkan resiko yang ada. Sumber radioaktif adalah salah satu contohnya,
banyak manfaat dan juga resiko yang tidak kecil. Untuk itu masalah keamanan
adalah hal yang penting dalam pemanfaatan sumber
radioaktif.
1.2. Dasar Hukum
Dasar hukum
yang mendasari masalah keamanan sumber radioaktif di Indonesia antara lain
yaitu:
a. UU No. 10
tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Pada pasal
16 ayat (1): “Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir
wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketenteraman, kesehatan pekerja
dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup”.
b. PP No. 33
Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
Termuat
dalam KETENTUAN UMUM
-
Definisi Keamanan Sumber Radioaktif
BAB V. Pasal
60 – 76
-
Kewajiban menerapkan keamanan sumber radioaktif
-
KategoriKewajiban importir, eksportir, pelaksanaan impor dan ekspor
-
Tanggungjawab pemegang izin
-
Organsasi Keamanan Sumber Radioaktif
-
Inventarisasi dan Rekaman
-
Keadaan darurat
c. Perka Kepala
BAPETEN No. 7 tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif
-
Sistematika pembentukan Perka BAPETEN tentang Keamanan Sumber Radioaktif
hampir sama dengan sistematika Perka BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi,
meliputi persyaratan administratif dan teknis.
-
Persyaratan keamanan impor dan ekspor sama dengan persyaratan
keselamatan kecuali untuk sumber radioaktif kategori 1 dan 2 ada persyaratan
tambahan.
-
Konsep persyaratan keamanan selama penggunaan, penyimpanan dan
pengangkutan yang diatur dalam Perka Keamanan, pokok pikirannya diperoleh dari
persyaratan keselamatan.
1.3. Acuan
a. IAEA Tecdoc 1344
on Categorization of Radioactive Source, 2003
IAEA
Tecdoc-1344 tahun 2003 sebagai penyempurnaan sistem pengkategorisasian sumber
radioaktif, dari 3 (tiga) menjadi 5 (lima) jenis kategori, yaitu: Kategori 1,
2, 3, 4, dan 5. Sumber radioaktif kategori 1 (satu) memiliki tingkat risiko
paling tinggi, sedangkan kategori 5 (lima) memiliki tingkat risiko paling
rendah, sesuai dengan jenis pemanfaatan, sumber radioaktif, rentang aktivitas, dan kategori, sebagaimana
diuraikan pada Appendix II yang terdapat di halaman 15 dalam publikasi
Tecdoc-1344 tahun 2003.
b. IAEA Tecdoc 1355
on Security Group of Radioactive Source, 2003
Dalam
Tecdoc- 1355, IAEA merekomendasikan 4 (empat) kelompok keamanan sumber
radioaktif, meliputi: Kelompok Keamanan A, B, C dan D berdasarkan
pengkategorisasian sumber radioaktif sesuai dengan Tecdoc-1344, sebagaimana
diuraikan pada tabel 2 yang terdapat di halaman 8 dalam publikasi Tecdoc-1355
tahun 2003 [8]. Berdasarkan pada analisis potensi bahaya sumber radioaktif, kajian
risiko dapat dilakukan. Tingkat risiko ini akan menentukan tindakan pengamanan
sumber radioaktif yang diperlukan. Tindakan pengamanan ini dapat dijelaskan
berdasarkan kemampuan untuk menghalangi, mendeteksi dan memperlambat akses atau
pengambil-alihan oleh orang yang tidak berwenang, sebagaimana diuraikan pada
tabel 3 yang terdapat di halaman 14 dalam publikasi Tecdoc-1355 tahun 2003.
c. IAEA Guidance of
Export-Import of Radioactive Source, 2005
IAEA menerbitkan satu pedoman khusus untuk impor
dan ekspor sumber radioaktif, yaitu Guidance on The Import and export of
Radioactive Sources tahun 2005. Dalam dokumen IAEA ini hanya merekomendasikan
mengenai pedoman keamanan untuk impor dan ekspor sumber radioaktif kategori 1 dan
2. Remomendasi ini sudah diatur dalam PP No. 33 Tahun 2007 maupun Peraturan
Kepala BAPETEN No. 07 Tahun 2007.
d. Code of Conduct
IAEA melalui publikasinya dalam Code of
Conduct on the Safety and Security of Radioactive Source, Januari 2004
merekomendasikan agar setiap Negara hendaknya, dalam melindungi pekerja,
masyarakat dan lingkungan mengambil tindakan yang tepat untuk menjamin:
·
Sumber radioaktif yang berada dalam
teritorial, atau di bawah wilayah hukum atau pengawasannya, dikelola dengan
selamat dan diproteksi dengan aman dari mulai pembuatan sumber radioaktif
hingga pengelolaan limbah radioaktif.
·
Promosi budaya keselamatan dan budaya keamanan.
Setiap
negara hendaknya juga memiliki system legislasi dan regulasi nasional yang
efektif untuk mengawasi seluruh pengelolaan dan proteksi sumber radioaktif.
Sistem yang dimaksud hendaknya:
·
Memberikan tanggung jawab utama untuk manajemen
keselamatan dan keamanan sumber radioaktif terhadap orang yang diberi kewenangan.
·
Meminimalkan kemungkinan hilangnya kendali
sumber radioaktif.
·
Menyiapkan strategi nasional untuk memperoleh
kembali kendali terhadap sumber radioaktif tidak diketahui pemiliknya (orphan
source).
·
Menyelenggarakan komunikasi yang konsisten antara
badan pengawas dan pengguna.
·
Menyiapkan tindakan yang tepat untuk mengurangi
kemungkinan tindakan kejahatan termasuk sabotase, sejalan dengan ancaman yang
ditetapkan oleh Negara.
·
Memitigasi atau meminimalkan akibat kecelakaan
radiasi atau tindakan kejahatan yang terkait dengan sumber radioaktif.
·
Menyediakan perbaikan yang berkelanjutan.
IAEA juga
mendorong negara anggota agar membuat suatu kebijakan untuk melaksanakan sistem
pengawasan nasional yang efektif dengan tidak hanya menjamin aspek keselamatan
tetapi juga aspek keamanan. Pada pertengahan. tahun 2004, Indonesia sebagai salah
satu anggota IAEA telah menandatangani nota kesepahaman yang akan menerapkan Code
of Conduct.
e. Model Regulation
IAEA selama
ini telah menerbitkan publikasi secara rutin mengenai keselamatan dalam pengangkutan,
seperti Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material, Safety
Standards Series No. TS-R-1, 2005. Namun pada tahun 2008, IAEA menerbitkan
publikasi khusus mengenai keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif, NSS No.
09, Security in Transport of Radioactive Material.
1.4.
Teori
v
Definisi Keamanan Sumber Radioaktif
Terdapat
pada PP No. 33 Tahun 2007 pada bagian Ketentuan Umum. Keamanan Sumber
Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau
perusakan, dan kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Sumber
Radioaktif.
v
Kategori dan kelompok Keamanan Sumber radioaktif
Kelompok Keamanan
|
Kategori Sumber
|
Rasio Aktivitas
A/D
|
Keterangan
|
A
|
1
|
A/D ≥ 1000
|
Ekstrim berbahaya
|
B
|
2
|
1000 ˃ A/D ≥ 10
|
Sangat berbahaya
|
3
|
0,1 ˃ A/D ≥ 1
|
Sangat berbahaya
|
|
C
|
4
|
1 ˃ A/D ≥ 0,01
|
Berbahaya
|
D
|
5
|
A/D ˂ 0,01
|
Tidak berbahaya
|
v
Kategori, Kelompok, dan Jenis Pemanfaatan Sumber radioaktif
Kelompok
Keamanan
|
Kategorisasi
Sumber
|
Jenis
Pemanfaatan
|
A
|
1
|
·
Generator Termoelektrik Radioisotop
·
Iradiator
·
Teleterapi
·
Teleterapi Multi Berkas Terpasang Tetap (Gamma
Knife)
|
B
|
2
|
·
Radiografi Gamma Industri
·
Brakiterapi Laju Dosis Tinggi/Sedang.
|
3
|
·
Gauging Industri Terpasang Tetap dengan
Sumber Radioaktif Aktivitas Tinggi sebagai berikut :
-
Gauging untuk Ketinggian
-
Gauging untuk Konveyor
-
Gauging untuk Pipa
-
Gauging untuk Well
logging
|
|
C
|
4
|
·
Brakiterapi laju dosis rendah (kecuali
sumber yang diimplantasi secara permanen dan sumber untuk terapi mata)
·
Gauging Ketebalan/Ketinggian Isi
·
Gaunging Portabel (misalnya Gauging
·
Kerapatan)
·
Densitometer Tulang
·
Eliminator Statik
|
D
|
5
|
·
Sumber Brakiterapi Laju Dosis Rendah untuk terapi
mata dan yang diimplantasi secara permanen
·
Peralatan Fluorescence Sinar-X
·
Peralatan Penyerap Elektron
·
Spektrometri Mossbauer
·
Tomografi Emisi Positron
|
BAB II
MASALAH
Masalah
selalu mengikuti suatu perkara tertentu, begitu juga dengan masalah Keamanan
Sumber Radioaktif. Walaupun di disetiap negara terutama di Indonesia telah
mempunyai dasar hukum yang mengatur, tetap saja masalah dan penyimpangan
terhadap Keamanan Sumber Radioaktif terjadi. Masalah – masalah yang berkaitan
dengan Keamanan Sumber Radioaktif antara lain:
1.
Kelalaian dalam penyimpanan sumber radioaktif,
menyebabkan hilangnya sumber radioaktif
2.
Masalah dalam
hal pemakaian zat radioaktif, yang menyebabkan kecelakaan radiasi
3.
Hilangnya sumber
radioaktif yang disebabkan oleh peristiwa alam
4.
Masalah ekspor dan impor sumber radioaktif
BAB III
ANALISIS
MASALAH DAN PEMECAHAN MASALAH
Analisis
dan pemecahan mengenai kasus – kasus yang telah dibahas sebelumnya adalah
sebagai berikut:
1.
Kelalaian dalam penyimpanan sumber radioaktif,
menyebabkan hilangnya sumber radioaktif.
Salah satu peristiwa yang terjadi yaitu
hilangnya 21 sumber radioaktif milik PT Krakatau Steel, pabrik baja di kawasan
Cilegon, Banten. Sumber yang hilang adalah sumber radioaktif cobalt 60
dan americium 241 beserta kontainernya pada tahun 2000.
Penghilangan kamera radiografi milik PT Dagstan.
?
Penyebab:
kurangnya tingkat keamanan sumber radiasi, sehingga dengan mudahnya sumber
radiasi hilang tanpa ada jejaknya.
?
Akibat:
dapat membahayakan bagi para pekerja instansi, masyarakat disekitar tempat
instansi, dan lingkungan hidup. Bahaya yang dapat ditimbulkan yaitu paparan
yang tinggi yang diterima oleh korban dan dapat menyebabkan kelainan pada
tanaman yang terkena paparan berlebih serta mengkontaminasi lingkungan. Bila
sumber radioaktif tersebut dipegang oleh orang yang tidak bertanggung jawab
seperti teroris, maka akan menyebabkan hal yang fatal.
?
Pemecahan:
lebih ditingkatkanya sistem keamanan dalam instansi tersebut terutama masalah
sumber radioaktif, jika perlu mempunyai petugas khusus untuk menangani sumber
radioaktif. Bila terjadi sesuatu yang berhubungan dengan pemanfaatan tenaga
nuklir secepat mungkin melaporkannya pada badan yang berwenang yaitu BATAN. Setelah
mengetahui sumber radioaktif hilang atau tercecer harus segera ada
pemberitahuan kepada masyarakat dari pihak yang bertanggung jawab. Tindakan
keadaan darurat dalam rangka pengamanan sumber yang hilang harus dilakukan
secara terpadu sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas situasi yang sedang
terjadi. Menindaklanjuti kasus yang terjadi, adakah unsure kesengajaan atau
tidak. Bila terbukti maka harus di jatuhi sanksi yang setimpal dengan perbuatannya
berdasarkan perundangann yang berlaku. Untuk
instansi yang memanfaatkan Sumber Radioaktif, yang perlu diinggat adalah harus
memenuhu persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif selama penggunaan,
pengangkutan, dan penyimpanan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Masalah dalam hal penggunaan
sumber radioaktif
Kecelakan
radiasi di Bidang Industri terutama di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Contoh
terjadinya kecelakaan di Taisei Yard (Belawan) pada tahun 1973.
Kecelakaan
lain terjadi pada tahun 1997 di salah satu lokasi pengeboran lepas pantai yaitu
pemakaian zat radioaktif pemancar neutron Am-Be untuk keperluan Logging.
Paparan radiasi zat radioaktif pada tujuh
pekerja PT Exspan Petrogas Intranusa.
Kecelakaan nuklir akibat bor macet dilakukan PT
SGN, PT COSLI, dan lima kejadian oleh PT HLS.
Masih ada instansi yang tidak mempunyai PPR dan
izin peralatan yang menggunakan teknologi nuklir.
?
Penyebab:
kurangnya tingkat keamanan sumber, tidak dilakukan survey radiasi dengan benar
atas setiap ekspos yang dilakukan, tidak dilakukan pengecekan peralatan yang
akan digunakan dengan benar, dan kurangnya kesadaran akan pentingnya keamanan
serta keselamatan sumber radiasi.
?
Akibat:
dapat membahayakan bagi para pekerja, masyarakat disekitar tempat instansi, dan
lingkungan hidup. Bahaya yang dapat ditimbulkan yaitu paparan yang tinggi yang
diterima oleh korban dan mengkontaminasi lingkungan. Pada akhirnya dapat
menyebabkan kecelakaan radiasi hingga hilangnya nyawa seseorang.
?
Pemecahan:
lebih ditingkatkanya sistem keamanan masalah sumber radioaktif, jika perlu
mempunyai petugas khusus untuk menangani sumber radioaktif. Bila terjadi
sesuatu yang berhubungan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secepat mungkin
melaporkannya pada badan yang berwenang yaitu BATAN. Sebelum dan setelah
penggunaan alat harus dilakukan pengecekan, apakah posisi sumber berada pada
tempat yang benar dengan melakukan survey radiasi. Pekerja radiasi lebih baik
mengenakan monitoring perorangan
berupa TLD dan dosimeter baca langsung atau dosimeter langsung yang dapat
memberikan suara atau yang dilengkapi dengan alarm
sangat baik sebab survey meter tersebut dapat memberikan peringatan terhadap
petugas tersebut tentang tingkat radiasi. Bila terjadi kedaruratan sumber macet di sepanjang kabel penuntun sumber, emergency
kits (seperti lempengan Pb) diwajibkan ada di lapangan, bahkan untuk
tindakan kedaruratan wadah tempat sumber radioaktif dan alat penjepit (longtong)
juga harus tersedia, alat pemotong kabel pemandu sumber juga mungkin diperlukan.
Perlu adanya pelatihan mengenai pengoperasian alat, penggunaan zat
radioaktif, dan penanganan bila terjadi keadaan darurat. Menindak lanjuti
terhadap instansi yang bermasalah dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum
yang disesuaikan dengan kesalahannya agar mereka mempunyai rasa jera. Untuk instansi yang memanfaatkan Sumber
Radioaktif, yang perlu diinggat adalah harus memenuhu persyaratan Keamanan
Sumber Radioaktif selama penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan yang telah
ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
3.
Hilangnya sumber radioaktif yang
disebabkan oleh alam
Contoh
peristiwa ini adalah hilangnya sumber radioaktif yang terjadi di
perusahaan semen di Aceh akibat bencana tsunami pada akhir 2004.
?
Bila terjadi hal seperti ini tidak ada yang bisa
mencegah datangnya musibah, kita hanya bisa meminimalkan resiko yang dapat
terjadi dengan melakukan pengamanan/pengawasan secara ketat terhadap sumber
radiasi. Setelah mengetahui sumber radioaktif hilang harus segera ada
pemberitahuan kepada BATAN atau BAPETEN, selanjutnya kepada masyarakat dari
pihak yang bertanggung jawab. Tindakan keadaan darurat dalam rangka pengamanan
sumber yang hilang harus dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat
mengetahui dengan jelas situasi yang sedang terjadi.
4.
Masalah ekspor dan impor sumber radioaktif
Seperti peristiwa terjadinya indikasi kejahatan
penyuntikan zat radioaktif pada kardus kemasan elektronika yang diekspor ke
Amerika Serikat. Hal ini diketahui setelah United States Customs and Border
Protection mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada kardus kemasan elektronik yang
diekspor PT JVC Electronic Indonesia. Ada empat unit kardus terkontaminasi dan
segera dilimpahkan dari AS ke pusat pengelola limbah radioaktif Batan di
Serpong, Tangerang.
?
Penyebab:
kurangnya ketelitian dalam pengecekan barang ekspor dan impor. Peralatan kurang
memadai. Tingkat keamanan atas barang ekspor dan impor yang kurang baik.
?
Akibat:
menurunya tingkat kepercayaan Negara lain terhadap Negara sendiri yang pada
akhirnya akan menurunkan pendapatan negatra pada umumnya dan perusahaan yang
bersangkutan pada khususnya.
?
Pemecahan:
pengecekan barang ekspor dan impor ditingkatkan. Peralatan pengecekan barang
ekspor dan impor dilengkapi dengan alat deteksi radiasi. Menindak lanjuti
terhadap kasus yang terjadi terutama pada pihak yang bersangkutan, apakah itu
ada unsur kesengajaan atau dilakukan oleh pihak lain dan menindak dengan tegas
pada pelakunya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Untuk kegiatan ekspor
dan impor, yang perlu diinggat adalah harus memenuhu persyaratan Keamanan
Sumber Radioaktif untuk ekspor dan impor yang telah ditetapkan dalam
perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Persayaratan
yang harus dipenuhi dalam hal Keamanan
sumber radioaktif untuk kegiatan ekspor dan impor yang tertuang dalam BAB III pasal 6 – 9 pada Perka Kepala BAPETEN
No. 7 tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif adalah sebagai berikut:
ü
Importir (sumber radioaktif kategori 1 dan 2) menyerahkan fotokopi ke BAPETEN:
-
Dokumen izin eksportir sumber radioaktif daribadan
pengawas negara pengekspor.
-
Persetujuan ekspor dari badan pengawas negara
pengekspor.
-
Paling lambat 7 hari sebelum pengiriman.
ü Eksportir (sumber radioaktif
kategori 1 dan 2) harus menyampaikan fotokopi ke BAPETEN:
-
Dokumen izin importir sumber radioaktif dari badan pengawas negara
pengimpor.
-
Dalam hal pelaksanaan ekspor kategori 1, eksportir harus memperoleh
persetujuan tertulis dari badan pengawas negara pengimpor.
-
Pemberitahuan secara tertulis kepada badan pengawas negara pengimpor
paling lambat 7 hari sebelum pengiriman (tanggal ekspor, kendaraan angkutan,
penerima, nama, aktivitas sumber radioaktif, tingkat aktivitas kumpulan, jumlah,
dan nomor seri sumber radioaktif).
-
Pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lambat 7 hari
sebelum pengiriman.
Ø Persayaratan yang harus dipenuhi dalam hal Keamanan sumber radioaktif selama
Penggunaan, Pengangkutan, dan penyimpanan yang tertuang dalam BAB IV pasal 10 – 42 pada Perka Kepala
BAPETEN No. 7 tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif adalah sebagai
berikut:
v Persyaratan
administratif
Penggunaan,
pengangkutan, dan penyimpanan SumberRadioaktif wajib memiliki izin Pemanfaatan
Tenaga Nuklir dari BAPETEN. Izin ini harus diajukan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN dengan dilengkapi:
a.
Dokumen persyaratan
keselamatan radiasi untuk Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan, dokumen ini
diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
b.
Dokumen persyaratan
Keamanan Sumber Radioaktif untuk Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan, dokumen ini
meliputi:
·
Program Keamanan Sumber Radioaktif; dan/atau (Kelompok Keamanan A, B
dan C)
·
Laporanverifikasi Keamanan Sumber Radioaktif (Kelompok Keamanan A dan
B)
v Persyaratan
manajemen
Persyaratan manajemen meliputi:
1. Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif
ü
Pemegang izin, yang mempunyai tanggung jawab:
·
Mencegah pengambilalihan, pencurian,
kehilangan, sabotase, dan/atau pengalihan Sumber Radioaktif oleh orang yang
tidak berwenang dalam Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan Sumber
Radioaktif
·
Menyelenggarakan Pelatihan Keamanan Sumber
Radioaktif
·
Menunjuk dan mengangkat Petugas Keamanan
Sumber Radioaktif(PKSR):
-
Telah mengikuti Pelatihan Keamanan Sumber
Radioaktif
-
Dapat dirangkap oleh PPR atau Kepala Satuan
Pengamanan Fasilitas
ü
Petugas Keamanan Sumber Radioaktif, bertanggung jawab untuk:
·
Memberikan saran kepada Pemegang Izin
mengenai aspek administratif dan teknik Keamanan Sumber Radioaktif
·
Membantu Pemegang Izin mengembangkan program
Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau laporan verifikasi Keamanan Sumber
Radioaktif
·
Membantu Pemegang Izin untuk memastikan
terpenuhinya persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan program
Kemanan Sumber Radioaktif
·
Meningkatkan keamanan di fasilitas dan Sumber
Radioaktif jika terjadi peningkatan ancaman terhadap keamanan
·
Memberi pelatihan tentang Keamanan Sumber
Radioaktif di internal fasilitas kepada personil lain yang bukan PKSRdan orang
lain yang memiliki akses terhadap Sumber Radioaktif
·
Melaksanakan Inventarisasi berkala:
-
Setiap hari untuk kelompok keamanan A
-
Setiap minggu untuk kelompok keamanan B
-
Setiap 6 (enam) bulan sekali untuk kelompok
keamanan C
·
Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap
terjadi kerusakan fasilitas dan peralatan keamanan untuk diperbaiki atau
diganti; dan setiap peristiwa yang terkait dengan potensi gangguan atau ancaman
terhadap keamanan, dan situasi darurat.
Organisasi disesuaikan dengan :
ü
Kelompok keamanan Sumber Radioaktif
ü
Jumlah Sumber Radioaktif
ü
Potensi ancaman terhadap Sumber Radioaktif
2. Program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau laporan verifikasi Keamanan
Sumber Radioaktif
a. Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif
b. Deskripsi Sumber Radioaktif, fasilitas, dan lingkungan sekitarnya
c. Prosedur operasional selama Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan
d. Pelatihan
e. Inventarisasi dan rekaman hasil Inventarisasi
f.
Rencana tanggap darurat
g. Laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif; dan/atau
h.
Pelaporan
ü
Program Keamanan Sumber Radioaktif selalu dikembangkan dan dimutakhirkan
ü
Apabila terjadi situasi ancaman yang meningkat, Pemegang Izin harus
meninjau ulang program Keamanan Sumber Radioaktif dan melaksanakan tindakan
pengamanan, yang meliputi:
-
Pengembalian Sumber Radioaktif ke tempat
penyimpanan yang aman jika Sumber Radioaktif tidak dioperasikan
-
Penugasan PKSR untuk mengaktifkan kamera dan
alarm
-
Memutakhirkan prosedur keamanan
Laporan verifikasi keamanan Sumber Radioaktif
a.
Identifikasi Sumber Radioaktif dan
karakteristiknya, yang meliputi tipe, sifat, penggunaan, pengangkutan, dan
penyimpanan
b.
Penentuan tingkat ancaman yang ada di dalam
dan di sekitar fasilitas berdasarkan ancaman dasar desain yang ditetapkan oleh
BAPETEN
c.
Analisis terhadap akibat penguasaan secara
tidak sah
d.
Penentuan ancaman dasar desain untuk Sumber
Radioaktif tertentu
e.
Analisis terhadap kelemahan Sumber Radioaktif
f.
Kajian terhadap dampak dan kelemahan berbasis
risiko
g.
Tindakan pengamananyang diperlukan untuk
mengurangirisiko
3. Pemeriksaan Latar Belakang
Pemeriksaan latarbelakang dilakukan oleh Pemegang Izin untuk:
a.
Menilai kejujuran
b.
Menetapkan kewenangan memasuki fasilitas Penggunaan dan penyimpanan
Sumber Radioaktif atau akses ke Sumber Radioaktif pada saat pengangkutan
Pemeriksaan latar belakang
Penggunaan dan
Penyimpanan
|
Pengangkutan
|
|
Bekerja dengan
sumber radioaktif
|
-
PKSR
-
Operator/pekerja radiasi
(KTP, KK, AK)
|
-
PKSR
(KTP, KK, AK, SKB, Keterangan Kerja)
|
Orang lain yang
memiliki akses ke sumber radioaktif
|
-
Petugas kebersihan
-
Petugas keamanan
(KTP)
|
-
Pengemudi
-
Petugas pemuatan dan pembongkaran
(KTP)
|
4. Sistem keamanan informasi
·
Sistem keamanan informasi Sumber Radioaktif ditetapkan oleh Pemegang
Izin. Sistem ini harus menjamininformasi yang dapat membahayakan Keamanan
Sumber Radioaktif tetap dijaga dan dikendalikan.
-
Lokasi Sumber Radioaktif pada saat tidak
dioperasikan
-
Program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau
laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif
·
Berlaku untuk kelompok keamanan A, B dan C.
·
Penetapan sistem keamanan informasi Sumber Radioaktif disesuaikan
dengan:
a.
Jumlah Sumber Radioaktif
b.
Potensi ancaman terhadap Sumber Radioaktif
5. Inventarisasi danrekaman hasil Inventarisasi
·
Inventarisasi dilakukansetiap tahun baik untuk kelompok keamanan A, B,
dan C.
·
Rekaman hasil Inventarisasi meliputi:
a.
Lokasi fasilitas Penggunaan atau penyimpanan Sumber Radioaktif
b.
Nama Sumber Radioaktif
c.
Aktivitas Sumber Radioaktif dan tanggalnya
d.
Nomor seri Sumber Radioaktif
e.
Bentuk fisik Sumber Radioaktif
f.
Tujuan Penggunaan dan penyimpanan Sumber Radioaktif
g.
Tanda terima, pemindahan atau pembuangan Sumber Radioaktif
h.
Riwayat Penggunaan Sumber Radioaktif dan perpindahan Sumber Radioaktif
dari atau ke tempat penyimpanan
·
Pemeliharaan Rekaman :
-
Inventarisasi rutin
-
Terjadi perubahan data rekaman
-
Sumber Radioaktif dialihkan
v Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis meliputi:
1.
Fasilitas Sumber Radioaktif
a. Fasilitas Tertutup
·
Fasilitas ini meliputi Sumber Radioaktif kelompok keamanan A, B, dan C.
·
Fasilitas Tertutup untuk Penggunaan dan penyimpanan Sumber Radioaktif
harus memenuhi persyaratan:
-
Dinding, plafon dan atap mempunyai kekuatan dan ketebalan yang cukup
sesuai dengan standar yang berlaku
-
Ruangan dibuat tanpa jendela, jika sebelumnya menggunakan ruangan yang
memiliki jendela, jendela tersebut ditutup atau dilengkapi dengan teralis
-
Pagar yang kuat
-
Pintu dibuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah diterobos, dan
dilengkapi dengan:
Ø
Kunci ganda untuk kelompok keamanan A
Ø
Gembok untuk kelompok keamanan B dan C
b. Fasilitas Terbuka
·
Berlaku untuk Sumber Radioaktif kelompok keamanan B dan C.
·
Fasilitas terbuka harus memenuhi persyaratan:
-
Tersimpan di dalam kontener Sumber Radioaktif
yang kunci
-
Kontener Sumber Radioaktif diletakkan dengan
aman di dalam kendaraan atau diletakkan di dalam bunker
-
Kendaraan diawasi secara terus-menerus oleh
petugas operator atau dikunci
-
Dilengkapi dengan alarm di lapangan atau di
home base
2.
Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif
·
Pemegang Izin harus menyediakan peralatan keamanan Sumber Radioaktif
selama Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan Sumber Radioaktif baik untuk
kelompok keamanan A, B, dan C.
·
Peralatan keamanan Sumber Radioaktif selama pengangkutan untuk kelompok
keamanan A, B, dan C:
-
Telepon selular
-
Balok untuk fiksasi
-
Rantai dan gembok
-
Senter besar
3. Kendali Kunci
4.
Prosedur Operasi
·
Pemegang Izin harus membuat dan mengesahkan prosedur operasi untuk
penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan Sumber Radioaktif kelompok keamanan
A, B, dan C.
·
Prosedur Operasi untuk pengangkutan Sumber Radioaktif kelompok keamanan
A, B, dan C harus meliputi:
-
Selama pengangkutan darat, sungai, danau, dan penyeberangan didampingi
oleh PKSR
-
Setiap kendaraan pengangkut melalui darat harus dilengkapi dengan
peralatan keamanan:
a.
kunci bagasi untuk menyimpan Sumber Radioaktif
b.
kunci kemudi
·
Bungkusan Sumber Radioaktif harus diikat dan dikunci dengan kuat agar
bungkusan tidak terlepas dari kendaraan
·
Melapor pada BAPETEN dan Kepolisian terdekat secepat mungkin jika
terjadi keadaan darurat atau peristiwa yang menimbulkan akibat yang signifikan
terhadap Keamanan Sumber Radioaktif
·
Menyampaikan rute perjalanan dan rute perjalanan alternatif jika terjadi
kedaruratan kepada BAPETEN
·
Menyerahkan dan mendapatkan persetujuan atas rencana keamanan dan
tanggap daruratselama pengangkutan Sumber Radioaktif.
-
Pengangkutan Sumber Radioaktif kelompok keamanan A melalui darat,
sungai, dan danau,harus menyediakan kawalan polisi.
-
Selama transit harus menjaga kendaraan tetap tertutup, aman, dan
diparkir di area yang aman atau di garasi yang terkunci.(Sumber Radioaktif
kelompok keamanan A, B, dan C)
v Pelaporan
·
Pemegang Izin harus membuat laporan untuk Sumber Radioaktif kelompok
keamanan A, B, dan C.
·
Laporan dibuat meliputi situasi:
a.
Normal
b.
Darurat
·
Laporan mengenai situasi normal meliputi hal sebagai berikut:
-
Terjadinya perubahan Inventarisasi Sumber
Radioaktif
-
Masuknya orang yang tidak berwenang ke
fasilitas Penggunaan atau penyimpanan Sumber Radioaktif
-
Adanya kegagalanfungsi sistem keamanan, dan
tindakan perbaikan yang dilakukan
·
Laporan disampaikan keBAPETEN paling lambat 30 hari terhitung sejak
tanggal kejadian.
·
Laporan mengenai situasi darurat meliputi hal sebagai berikut:
-
Hilangnya Sumber Radioaktif
-
Pencurian atau sabotase terhadap Sumber Radioaktif yang sedang terjadi
atau adanya indikasi kuat akan terjadi pencurian atau sabotase
-
Adanya indikasi peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan
terhadap Keamanan Sumber Radioaktif atau fasilitas
·
Laporan harus disampaikan keBAPETEN melalui telepon paling lambat 1
(satu) jam terhitung sejak diketahuinya situasi darurat.
·
Laporan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak
terjadinya situasi darurat. Laporan paling sedikitberisi tentang:
-
Penyebab situasi darurat
-
Kronologi
-
Dampak yang ditimbulkan
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
yang bisa diperoleh dari pembahasan di atas antara lain:
1.
Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk
mencegah akses tidak sah atau perusakan, dan kehilangan, pencurian, dan/atau
pemindahan tidak sah Sumber Radioaktif.
2.
Keamanan
Sumber Radiaktif sangatlah penting.
3.
Pelaksanaan Keamanan
Sumber Radioaktif di Instansi Pengguna Tenaga Nuklir belum terlaksana sesuai dengan
perundangan yang berlaku.
4.
Sebagian
besar kecelakaan radiasi yang terjadi adalah akibat kelalaian manusia.
5.
Masih banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh Instansi Pengguna Tenaga Nuklir, baik masalah izin peralatan dan
Petugas Proteksi Radiasi.
6.
Belum semua petugas radiasi di Instansi
Pengguna Tenaga Nuklir yang bekerja sesuai dengan prosedur yang sesuai.
7.
Keamanan atas barang impor dan ekspor kurang.
8.
Kesadaran akan Keamanan
Sumber Radiaktif di Instansi Pengguna Tenaga Nuklir masih kurang.
DAFTAR
PUSTAKA
BAPETEN,
2007, “Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif”,
BAPETEN, Jakarta,
BAPETEN, 2007, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor
7 Tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif,
”, BAPETEN, Jakarta,
BATAN, 1997,
Pemakaian Zat Radioaktif Di Bidang Minyak
Dan Gas Bumi Ditinjau Dari Segi keselamatan, bulletin ALARA Vol. 1 No. 2,
Jakarta, hal 21 – 26,
IAEA,
2001, “Categorization of Radioactive
Sources (Corrected Version 2001)”, (IAEA-Tecdoc-1191, IAEA), Vienna,
IAEA,
2003, “Categorization of Radioactive
Sources (Revised of IAEA-Tecdoc-1191)”, (IAEATecdoc-1344), IAEA, Vienna,
IAEA,
2003, “Security of Radioactive Sources”,
(IAEA-Tecdoc-1355), IAEA, Vienna,
IAEA,
2004, “ Code of Conduct on the Safety and
Security of Radioactive Source”, IAEA, Vienna,
IAEA,
2005, “ Guidance on the Import and Export
of Radoactive Sources”, IAEA, Vienna,
IAEA,
2005, “Regulations for the Safe Transport
of Radioactive Material”, (IAEA Safety Standars Series No. TS-R-1), IAEA,
Vienna,
Marpaung,
Togap, 2010, Studi Literatur Mengenai
Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, seminar nasional SDM teknologi
nuklir, STTN-BATAN dan Fak. Saintek UIN SUKA, Yogyakarta, hal 551 – 564,
Pusdiklat
BATAN, Keamanan Sumber Radioaktif,
Pelatihan Petugas proteksi Radiasi http://www.batan.go.id/pusdiklat/daftar/modules/2010%20Keamanan%20Sumber%20Radioaktif.pdf
Sanyoto,
Aris, 2010, Fungsi Program Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga
Nuklir, seminar nasional SDM teknologi nuklir, STTN-BATAN dan
Fak. Saintek UIN SUKA, Yogyakarta, hal 501 – 506,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar