PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KETENAGANUKLIRAN
Oleh
Sukarman Aminjoyo
PENDAHULUAN
Radiasi
•
kerusakan plat
film oleh garam uranium (Bequerel th 1896)
•
disebabkan
oleh pancaran radiasi dr garam uranium (Marie Curie & Piere
curie, th 1898)
•
sinar radiasi
tdk tampak,tdk berbau, dipancarkan oleh atom
•
atom yg pancarkan radiasi disbt atom
radioaktif
•
perilakunya
dinamakan radioaktivitas
•
resiko bahaya
radiasi
->
radiasi adl pancaran energi melalui suatu materi atau
ruang dim bentuk panas, partikel atau
gelombang elektromagnetik dr sumber radiasi
Tenaga
nuklir
•
reaksi pembelahan inti atom (Otto
Hahn & Fritz strassman 1938)
•
reaksi pembelahan inti dpt
dikendalikan (Enrico Fermi 1942)
•
menghasilkan energi nuklir
->
tenaga
nuklir ialah tenaga dim bentuk apapun yg dibebaskan dim proses transformasi
inti, termasuk tng yg berasal dr sumber rad pengion
Bahaya radiasi
•
teknlg nukl
mempunyai resiko bahaya radiasi
•
eksterna dan
interna
•
efek somatik, tertunda dan genetik
> diminimalisasi shg manfaat Ibh besar
Prinsip
keselamatan radiasi
•
bhy rad tdk
dpt dihilangkan ttp dpt dikurangi/ dihindari paparannya dg terapkan sist kesel radiasi
•
kesel rad adl tind utk lindungi pek,
angg masy dan lingk hidup dr bhy rad
•
prinsip
keselrad y.i. justifikasi, limitasi dan optimasi
•
justifikasi -> setiap
peman teknuk hrs berikan manfaat yg Ib besar
•
limitasi ->
dosis pap rad yg
diterima oleh pek rad, dan masy tdk lampaui NBD
•
optimasi ->
penerapan optimasi proteksi dan kesel rad hrs diupayakan agar besarnya dosis yg diterima
serendah mungkin, dibawah NBD
-> agar para pengguna
teknuk dpt memanfatkannya dg aman
dan selamat maka perlu dipandu dg peraturan perund tenuk
-> perlu diawasai oleh
Pemerintah
PEMANFAATAN
TEKNOLOGI NUKLIR DI INDONESIA
Pemanfaatan Teknologi Nuklir
a. Energi -> PLTN ( pembangkit listrik
tenaga nuklir)
b. Non energi :
•
kesehatan
•
industri
•
pertanian
•
litbang
c. Resiko
•
bahaya radiasi
•
senjata
pemusnah massal
•
terorisme
Di Indonesia sejak awal tek nuklir hanya dimanfaatkan
utk kesejahteraan umat manusia/
bangsa dan negara.
>
sejak th 1957 Pem Rl tlh jadi anggota IAEA (
International Atomic Energy
Agency)
>
tgl
2 Maret 1970 tlh menandatangani perjanjian internas ttg pencegahan penyebaran senjata nuklir yaitu ” Treaty on The Non Proliferation
of Nuclear Weapon ( NPT ) ” dan meratifikasi dalam bentuk UU No. 8 Tahun 1978 pd tgl 18 Desember 1978.
>
tgl
14 Juli 1980 tlh menandatangani” Comprehensive Safeguards
Agreements(CSA)”
>
tgl 29 Sept 1999 tlh menandatangani” Additional Protocols ( AP ) ”
>
tgl
1 Agst 2003 tlh menandatangani ” Integrated Safeguards ” .
Sejak thn tujuh
puluhan tekn nukl tlh banyak dimanfaatkan di Indonesia mis utk : o kedokteran/ kesehatan -> 2500
pemegang izin, o industri -> 500
pemegang izin o penelitian -> 15 pemegang izin, o pertanian, hidrologi dsb.
Tlh dioperasikan
3 reaktor atom penelitian/riset o Reaktor
Kartini 100 Kw, di Yogyakarta o
Reaktor Triga Mark 2 Mw, di Bandung
o Reaktor Serbaguna 30 Mw, di kawasan Puspitek, Serpong,
Tangerang, Banten.
-> utk litbang ilmu bahan,
produksi isotop, keselamatan nukl -> utk pelatihan SDM (operator
reaktor,inspektur) -> utk riset mhsw dr berbagai PT
PENGAWASAN TENAGA NUKLIR
Tugas
pengawasan pd umumnya adalah tugas Pemerintah -> kepentingan umum
•
kesel kerja
•
kesel radiasi
•
keuangan, dll.
Perlunya
pengawasan
• tek nukl mempunyai resiko bahaya radiasi
-> perlu diawasi utk
lindungi kesel & keseh pekerja,masy & lingk -> akuntabilitas kpd
masy
•
aspek yg diawasi y.i. keselamatan,
keamanan dan seifguard
•
sist
pengawasan dilakukan melalui penyediaan peraturan, perizinan, dan
inspeksi
•
perlu
disiapkan peraturan perundang undangan
•
setiap
pengguna teknologi nuklir harus menaati peraturan perund-und yg
berlaku
Tujuan pengawasan
•
jamin kesejah,keam & ketentraman
masy
•
jamin kesel & keseh pekerja dan angg
masy serta perlind thd LH
•
pelihara tertib
hukum
•
tingkatkan kesad huk pengguna utk
timbulkan bud kesel
•
cegah
terjadinya perub tuj pemanfaatan bhn nukl
•
jamin
dipelihara dan ditingkatkannya disiplin petugas dim pelaks peman tenuk
Aspek yg diawasi y.i.
•
keselamatan ->
radiasi pengion
•
keamanan nuklir
•
seifguards
Instrumen pengawasan
a) aturan
•
ketentuan/pedoman,
•
persyaratan dan
sangsi
b) izin
o persyaratan,
o prosedur dan verifikasi
c) inspeksi
o metodologi
o pedoman,prosedur
o pelaporan & evaluasi
Siapa yang
mengawasi? ->
Pemerintah
Berdasarkan UU No 31 Th 1964
->
diawasi
oleh BATAN ( sbg pelaksana dan pengawas )
->
UU
ini kmd diganti dg UU No 10 Th 1997
Berdasarkan UU No 10 Th 1997, Pem bentuk 2 Badan baru.
1)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sbg badan
pelaksana dl bidang litbang
tenaga nuklir
2)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(BAPETEN) sbg badan pengawas pemanfaatan tenaga nuklir
-> Ibh independen
Siapa yg diawasi? -> para
pengguna teknologi nuklir -> RS, industri, lembaga litbang
SISTIM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
• Perat
perundang-undangan
->
perat tertulis yg dibent oleh lem neg atau pejab yg
berwenang dan mengikat
• Undang-undang
-> perat perund yg
dibent oleh DPR dg persetujuan Pem
1. UUD 1945
•
mrpk hukum
dasar dan landasan konstitusional
•
mengandung
nilai asas dan norma yg hrs
dipatuhi, dijunjung tinggi dan dilaks oleh
seluruh komponen bangsa
-> semua perat perund di
Indonesia hrs mengacu dan tunduk pd UUD 1945
2. Hierarki
Peraturan Perundang-undangan Rl
•
diperlukan sbg acuan utk pembuatan
maupun pelaks perat perund
•
perat perund
yg Ibh tinggi dpt dijadikan landasan/dsr huk bg perat perund yg Ibh rend atau berada dibawahnya
•
isi dan muatan
perat perund yg tingkatannya Ibh rendah tdk boleh menyimpang atau bertent dg perat
perund yg Ibh tinggi
a. Jenis dan hierarki menurut UU No 10 Th 2004
b. Jenis dan hierarki
menurut UU No 12 Tahun 2011
c. Jenis
dan hierarki perat perund ketenaganukliran
BAPETEN
• Lemb Pem Non Kementerian yg bertangg jwb langsung kpd Presiden
• dibent
berdsrkan amanat UU No 10 th 1997
•
bertugas lakukan pengawasan pemanfaatan tenuk
3.
Mekanisme penyusunan dan pembentukan Perat Perundang-undangan Ketenaganukliran
a.
Undang Undang
1. Pem menyiapkan rancangan Undang Undang (RUU)
2. Pem meyampaikan RUU kpd DPR utk
dibahas dan minta persetujuan
3. Pem mengesahkan UU
4. Pem mengundangkan dlm Lembaran Negara RI
5. Penyebarluasan
Peraturan
Perundang – undangan Ketenaganukliran /
Sukarman Aminjoyo 13
b. Peraturan
Pemerintah & Peraturan Presiden
1. Penyusunan rancangan PP (RPP) dan Peraturan Presiden (RPerPres)
2. Konsultasi dg para pengguna dan pemangku kepentingan
lainnya
3. Harmonisasi dg Kement Hukum & HAM
4.
Pengesahan oleh Pem
5. Pengundangan dlm Lembaran Neg RI
6. Pemasyarakatan / sosialisasi
c. Peraturan Kepala BAPETEN
1. Penyusunan rancangan Perka BAPETEN
2. Koordinasi dg instansi teknis
3. Pengesahan
Pemerintah
menunjuk BAPETEN sebagai instansi yang mewakili Pemerintah dlm hal penyusunan rancangan UU, PP, Perpres dan rapat –rapat
pembahasan dg DPR ataupun instansi lainnya.
Peraturan
Perundang – undangan Ketenaganukliran /
Sukarman Aminjoyo 14
UNDANG-UNDANG
KETENAGANUKLIRAN
•
Th 1968 diberlakukan NPT
•
teknuk
diarahkan utk kepent kesejahteraan
•
resiko
diminimalisasi
•
perlu diatur
dg undang-undang
•
uu ketenuk
disesuaikan dg kebutuhan neg ybs
1. Elemen pokok
1.1. UU Ketenaganukliran dan proses legislasinya
a. Konsep
utama
•
atur agar resiko yg ditimbulkan dpt
ditekan seminimal mungkin
•
manfaat hrs
Ibh besar dr resiko
•
uu tsb hrs
masuk dim salah satu komponen dim hierarki sist perund neg ybs
b. Definisi
dan tujuan
>
uu
ketenuk atur ttg pelaks pemanfaatan tenuk utk kesejah
>
Tujuan & fungsinya :
1) perlind
thd bhy terkait
-
bahaya radiasi
-
penyalahgunaan (bom nuklir dan bom kotor)
2) promosi
pengemb teknuk
c. Prinsip
dasar
•
keselamatan
•
keamanan
•
tanggung jawab
•
perizinan
•
pengawasan
•
kompensasi
•
pembangunan
berkelanjutan
•
kemandirian
•
keterbukaan
•
kerjasama
internasional
d. Proses
legislasi
-> sesuaikan dg tata cara legislasi
nas neg ybs -> bbrp hal yg perlu
diperhatikan & dilakukan :
•
kajian thd rencana dan program
nuklir
•
kajian thd
perat perund ketenuk yg berlaku (nasional & internas)
•
masukan dr stake
holders
•
penyusunan
draf awal
Peraturan Perundang – undangan
Ketenaganukliran / Sukarman Aminjoyo 15
•
pembahasan thd
draf awal
•
tinjauan hubungan dg uu non nuk
dan konvensi internas
e. Budaya keselamatan dan keamanan
-> adl kumpulan sifat dan
sikap organisasi dan individu yg dikemb sbg prioritas
yg dipertahankan
utk utamakan kesel dan keam inst nuk -> manusia yg terlibat yg jadi penjamin kesel
dan keam
1.2. Badan
Pengawas
a. Pembentukan
-> perlu dibent bdn
pengawas
b. Pemisahan
dan kemandirian fungsi pengawasan
Berdasarkan Konvensi Keselamatan Nuklir (The Convention on
Nuclear Safety)
Berdasarkan Konvensi Keselamatan Nuklir (The Convention on
Nuclear Safety)
-> bdn pelaks dan pengawas
hrs dipisah
-> hindarkan konflik
kepentingan
->
pengawasan
dilaks dg obyektif, efektif, efisien dan
independen
c. Fungsi
pengawasan
->
perlind
thd keseh masy, kesel dan lingk hidup
d. Badan
penasehat dan unit pendukung teknis
->
bdn pengawas perlu dilengkapi dg penasehat kebijakan dan unit pendukung teknis
1.3. Perizinan, inspeksi dan penegakan peraturan
a. Perizinan
-> semua pemanfaatan tenuk
hrs miliki izin dr bdn pengawas -> kecuali hal-2 yg dibebaskan dr perizinan
b. Inspeksi
dan penegakan peraturan
♦
inspeksi ->
keg pemeriksaan yg dilakukan oleh ptgs yg berwenang thd ditaatinya perat perund ketenuk
♦
penegakan
perat
-> tindak lanjut hsl
inspeksi
->
sanksi
administrasi dan/atau pidana
-> sanksi administrasi
• peringatan tertulis
• penghentian sementara
• pencabutan izin
2. Proteksi radiasi
->
tindakan
yg dilakukan utk kurangi pengaruh radiasi
-> utk jamin bhw rad yg
terserab oleh organ tubuh man, binatang dan tumbuh-
tumbuhan tdk berdamp neg -> perlu
ditetapkan kerangka perat ttg manajemen keselamatan rad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar